Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Selasa, 18 Januari 2011

Penyerahan Syarat Calon Independen Pilwakot Salatiga Dibuka

Selasa, 18 Januari 2011


Salatiga, CyberNews. KPU Kota Salatiga membuka penyerahan persyaratan bakal calon Wali Kota Salatiga yang akan maju pemilihan wali kota (Pilwakot) lewat jalur independen (perseorangan). Penyerahan persyaratan fotokopi KTP itu telah dibuka sejak Jumat (14/1) dan bakal berakhir hari Rabu (19/1) malam.

Fotokopi KTP yang akan diserahkan ke KPU Kota Salatiga ini sebanyak 6,5 persen atau 11.212 orang dari total penduduk 172.484 orang.

Ketua KPU Kota Salatiga Suryanto mengatakan, syarat tersebut harus dipenuhi sebagai bentuk dukungan terhadap bakal calon wali kota jalur independen. "Sejauh ini, belum ada bakal calon yang menyerahkan diri ke KPU berkaitan dengan calon independen. Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh asal Salatiga yang sempat konsultasi atau menanyakan persyaratan untuk maju dalam pilwalkot lewat jalur independen," katanya, Senin (17/1).

Pendukung yang menyerahkan fotokopi KTP ini tentunya telah memiliki hak pilih Pilwalkot Salatiga. Selain fotokopi KTP, ia menjelaskan, bakal calon juga harus mengisi formulir B1-KWK. KPU Perseorangan.

Mereka yang berminat maju lewat jalur independen itu harus harus mengajukan sepasang bakal calon. Artinya, pengajuan nama itu harus dua, satu diproyeksikan calon wali kota, yang seorang lainnya wakil wali kota.

Menurut dia, fotokopi KTP yang diserahkan bakal calon ini nantinya akan diverifikasi, apakah ada nama yang dobel atau KTP sudah tak berlaku. Beberapa lampiran fotokopi ini juga dilengkapi materai Rp 6 ribu.

Untuk pendaftaran calon wali kota, pihaknya menjelaskan, hal itu akan berlangsung selama tujuh hari atau satu minggu. Di mana, calon yang diusung partai politik (parpol), gabungan parpol maupun perseorangan ini dibuka mulai tanggal 11- 17 Februari 2011.

( Royce Wijaya / CN16 / JBSM )

0 komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut